PERKEMBANGAN
KURIKULUM DI INDONESIA
KHUSUSNYA
DI SEKOLAH DASAR
A.
Pengertian
Kurikulum.
Istilah kurikulum (curriculum),
yang pada awalnya digunakan dalam dunia olahraga, berasal dsri kata curir
(pelari) dan curere (tempat berpacu). Pada saat kurikulum diartikan
sebagai jarak yang harus ditempat oleh seorang pelari mulai dari start
sampai finish untuk memperoleh medali atau penghargaan. Kemudian
pengertian tersebut diterpakan dalam dunia pendidikan menjadi sejumlah mata
pelajaran (subject) yang harus ditempuh oleh seorang siswa dari awal
sampai akhir program pembelajaranuntuk memperoleh ijazah. Dari pengertian
kurikulum tersebut terkandung dua hal pokok, yaitu:
1) Ada mata
pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa.
2) Tujuan utamanya
untuk memperoleh ijazah.
Pengertian kurikulum tersebut diatas
dianggap pengertian yang sempit dan sederhana. Kurikulum itu tidak terbatas
hanya pada sejumlah mata pelajaran saja, tetapi mencakup semua pengalaman
belajar (learning experiance) yang dialami siswa dam mempengaruhi
perkembangan pribadinya. Bahkan Harold B. Alberti (1965) memandang kurikulum
sebagai semua kegitan yang diberikan kepada siswa dibawah tanggung jawab
sekolah. Pendapat yang senada dan menguatkan pengertian tersebut dikembangkan
oleh Saylor, Alexander dan Lewis (1974) yang
menganggap kurikulum sebagai segala upaya sekolah untuk mempengaruhi siswa
supaya belajar, baik dalam ruang kelas, dihalaman sekolah, maupun diluar
sekolah. Kurikulum dianggap sebagai sesuatu yang nyata terjadi dalam
proses pendidikan disekolah. Menurut Hafidz Hasan (1989), sebenarnya kurikulum
ini bukanlah merupakan sesuatu yang tunggal. Istilah kurikulum menunjukan
beberapa dimensi pegertian. Ia menunjukan bahawa pada saat sekarang
istilah kurikulum memilki empat dimensi pengertian, dimana dimensi satu dengan
yang lain saling berhubungan.
B.
Manfaat
Kurikulum
Kurikulum
sangatlah penting digunakan sebagai pedoman dalam proses belajar mengajar. Oleh sebab itu, jika sebuah lembaga
pendidikan dalam pembelajaran tidak mengggunakan kurikulum maka:
·
Pendidikan tidak akan mampu menyesuaiakan
dengan lingkungan masyarakat. Dengan kurikulum akan mampu menciptakan individu
yang bisa menyesuaikan dengan kondisi masyarakat. Pendidikan akan mamapu
mengimbangi kondisi masyarakat yang dinamis.
·
Tidak akan terpadu antara individu atau
individu dengan masyarakat. Karena tanpa kurikulum tidak ada hubungan yang harmonis,
kerjasama serta pemecahan masalah cenderung diselesaikan sendiri. Tak ada
integrasi anatara pendidikan dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
·
Potensi yang ada dalam peserta didik kurang
dapat dikembangkan, tanpa kurikulum keunikan peserta didik akan terabaikan.
Dengan kurikulum akan mampu mendorong peserta didik untuk berpikir kritis dan
kreatif.
·
Peserta didik tidak akan memilki persiapan
untuk hidup ditengah kehidupan sosial, pendidikan yang diperoleh tidak
memeberikan pengalaman-pengalaman yang digunakan untuk bekal hidup
bermasyarakat.
·
Tugas perkembangan peserta didik tidak
berkembang dengan baik dan lancar. Pelayanan terhadap kebutuhan anak tidak akan
bisa tepat dan maksimal, sehingga pengembangan bakat dan minat peserta didik
kurang.
·
Pendidikan tidak akan mampu menemukan
kelemahan yang dialami lewat ujian. Tanpa kurikulum akan menyebabkan peserta
didik tidak mampu memahami, mengarahkan, mengembangangkan diri dan
menysesuaikan dengan masyarakat.
Dilihat dari pengalaman-pengalaman dalam pelaksanan
kurikulum sekolah dasar selama ini (terutama kurikulum tahun 1968, 1975, 1984)
dan juga dilihat dari struktur kurikulum yang dikembangkan, pendekatan
pengembangan kurikulum di Indonesia lebih bersifat sentralistik. Pada kurikulum
tahun 1994 sesuai dengan munculnya UU No. 2 tahun 1989 tentang SISDIKNAS dan PP
No. 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar, dan kebijakan pengembangan
kurikulum terbagi menjadi dua bagian yang sering dikenal dengan kurikulum
nasional dan kurikulum muatan local.
Untuk lebih jelasnya tentang kebijakan-kebijakan
pengembangan kurikulum tersebut, dalam buku undang-undang dan peraturan
pemerintah tersebut ditemukan klausul yang berbunyi sebagai berikut:
a.
Kurikulum disusun untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta
didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis
dan jenjang masing-masing satuan pendidikan (UU Nomor 2 tahun 1989 Pasal 37)
b.
Pelaksanaan kegiatan pendidikan
dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional
dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan
cirri khas satuan pendidikan yang bersangkutan (UU Nomor 2 Tahun 1989 Pasal 38
ayat 1).
c.
Kurikulum yang berlaku secara
nasional ditetapkan oleh Menteri, atau menteri lain, atau Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non-Departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari menteri (UU
nomor 2 tahun 1989 pasal 38 ayat 2).
d.
Satuan pendidikan dasar dapat
menambah mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan dan cirri lhas satuan
pendidikan yang bersangkutan dengan tidak mengurangi kurikulum yang berlaku
secara nasional dan tidak menyimpang dari tujuan pendidikan nasional (PP Nomor
28 tahun 1990 pasal 14 ayat 3).
e.
Satuan pendidikan dasar dapat
menjabarkan dan menambah bahan kajian dari mata pelajaran sesuai dengan
kebutuhan setempat (PP Nomor 28 tahun 1990 Pasal 14 ayat 4).
Pendidikan
modern di Indonesia dimulai sejak akhir abad ke-18, ketika belanda mengakhiri
politik tanam paksa menjadi politik etis, sebagai akibat kritik dari kelompok
sosialis di negeri Belanda yang mengecam praktik tanam paksa yang menyebabkan
kesengsaraan maha dasyat di Hindia Belanda. Pendidikan ongko loro
diperkenalkan bukan saja sebagai elaborasi terhadap desakan kaum sosialis di
negeri Belanda, namun juga didasari kebutuhan pemerintah pendudukan untuk
mendapatkan pegawai negeri jajaran rendah di dalam administrasi pendudukannya.
Pendidikan yang digerakkan oleh penjajah belanda kamudian ditiru kembangkan
oleh kaum nasionalis Indonesia.
Sejarah pendidikan di Indonesia modern dimulai dengan
lahirnya gerakan Boedi Oetomo di tahun 1908, Pagoeyoeban Pasoendan di tahun
1913, dan Taman Siswa di tahun 1922. Perjuangan kemerdekaan menghasilkan
kemerdekaan RI tahun 1945. Soekarno, presiden pertama Indonesia membawa
semangat nation and character building dalam pendidikan Indonesia. Di
seluruh pelosok tanah air didirikan sekolah, dan anak-anak dicari untuk
disekolahkan tanpa dibayar. Untuk meningkatkan kualitas guru, didirikan
pendidikan guru yang diberi nama KPK-PKB, SG 2 tahun, SGA/KPG, kursus B-1
dan kursus B-2.
Masa pra kemerdekaan begitu banyak persoalan yang
menerpa dunia pendidikan di Indonesia. Pendidikan pada saat itu masih
dipengaruhi oleh kolonialisme, hasilnya bangsa ini dididik untuk mengabdi
kepada penjajah atau setelah pasca kemerdekaan adalah untuk kepentingan para
penguasa pada saat itu. Karena, pada saat penjajahan semua bentuk pendidikan
dipusatkan untuk membantu dan mendukung kepentingan penjajah. Pendidikan di
zaman penjajah adalah pendidikan yang menjadikan penduduk Indonesia bertekuk lutut
di bawah ketiak kolonialis. Bangsa ini tidak diberikan ruang yang lebar guna
membaca dan mengamati banyak realitas pahit kemiskinan yang sedemikian membumi
di bumi pertiwi. Dalam pendidikan kolonialis, pendidikan bagi bangsa ini
bertujuan membutakan bangsa ini terhadap eksistensi dirinya sebagai bangsa yang
seharusnya dan sejatinya wajib dimerdekakan.
Pada
awal Indonesia merdeka tahun 1945, tiga tahun setelah itu, yakni tahun 1947
Indonesia baru memiliki kurikulum yang disebut dengan ieer plan atau rencana
pelajaran.Tahun 1950 Rencana Pelajaran baru diterapkan di sekolah-sekolah dan
kemudian disempurnakan dalam kurikulum di tahun 1952 dengan nama Rencana
Pelajaran Terurai.
Tahun
1964 dan 1968 Rencana Pelajaran dikembangkan lebih luas dan diganti dengan
istilah Rencana pendidikan. Kurikulum ini menggunakan konsep Panchawardhana
yang digagas oleh Preseiden Soekarno.
Kurikulum tahun 1968 yang telah dilaksanakan di
berbagai sekolah ternyata dipandang kurang sesuai lagi dengan kondisi
masyarakat pada masa pembangunan lima tahun tahap kedua (Pelita Kedua).
Terdapat sejumlah fenomena yang mempengaruhi adanya perubahan kurikulum,
diantaranya pembaharuan pendidikan selama Pelita I yang dimulai tahun 1969
telah melahirkan gagasan-gagasan baru dalam pelaksanaan system pendidikan
nasional, hasil analisa dan penilaian mendorong peninjauan kembali terhadap
kebijaksanaan pendidikan nasional, masuknya berbagai inovasi dalam system
belajar mengajar yang dinilai lebih efisien dan efektif, serta banyaknya
keluhan masyarakat terhadap mutu lulusan pendidikan sekolah yang menuntut
adanya peninjauan kembali sistem pendidikan yang dilaksanakan.
Selain fenomena tersebut, kebijakan pemerintah di
bidang pendidikan nasional yang digariskan dalam Ketetapan MPR RI Nomor
IV/MPR1973 tentang GBHN menuntut adanya pelaksanaan. Dalam GBHN tersebut
dinyatakan bahwa dasar prndidikan nasional yakni Falsafah Negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan umum pendidikan nasional adalah membentuk
manusia pembangunan yang ber-Pancasiladan membentuk manusia Indonesia yang
sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat
mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab, dapat menyuburkan sikap demokrasi
dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai
budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia
sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Undang –Undang Dasar 1945. Seluruh
program pendidikan, terutama program pendidikan umum, hams berisikan pendidikan
moral pancasila dan unsure-unsur yang cukup untuk meneruskan jiwa dan
nilai-nilai 1945 kepada generasi muda.
Dengan latar belakang tersebut di atas maka mulai
tahun 1975 dikembangkan kurikulum baru yang dikenal dengan Kurikulum SD 1975
yang merupakan tonggak pembaharuan yang lebih nyata danlebih mantap dalam
system pendidikan nasional. Perubahan kurikulum tahun 1968 menjadi kurikulum
1975 dimaksudkan untuk mencapai keselarasan antara kurikulum dengan kebijakan
baru bidang pendidikan, meningkatkan mutu lulusan pendidikan dan meningkatkan
relevansi pendidikan dengan tuntutan masyarakat yang sedang membangun.
Bersamaan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 0461/U/1983 tentang Perbaikan Kurikulum Pendidikan Dasar dan
Menengah dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, maka untuk
tingkat sekolah dasar di berlakukan penggunaan kurikulum baru yaitu
kurikulum tahun 1984. perubahan kurikulum tersebut dilatarbelakangi oleh fakta
empiric yaitu adanya sejumlah unsure baru dalam GBHN 1983 yang perlu ditampung
dalam kurikulum, adanya kesenjangan program pendidikan baik dengan kebutuhan
anak didik maupun kebutuhan untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi
dan memasuki kehidupan masyarakat, dan terlalu saratnya materi kurikulum yang
harus diberikan.
Pengembangan kurikulum sekolah dasar 1984 berorientasi
pada landasan teori yaitu pendekatan proses belajar mengajar yang diarahkan
agar murid memiliki kemampuan untu memproses perolehannya. Untuk itu, kurikulum
sekolah dasar 1984mengacu kepada tiga aspek perkembangan yaitu ranah kognitif
yang berisi kemampuan berpikir, ranah afektif yang mengungkapkan pengembangan
sikap, dan ranah psikomotorik yang berisi kemampuan bertindak.
Kurikulm pendidikan dasar tahun 1994 disusun dalam
rangka mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut dengan memperhatikan tahap
perkembangan siswa dan kesesuaian dengan lingkungan kebutuhan pembangunan
nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian. Kurikulum
pendidikan dasar yang berkenaan dengan sekolah dasar (SD) menekankan kemampuan
dan keterampilan dasar “baca-tulis-hitung”. Kemampuan tersebut merupakan
kemampuan awal yang akan mempengaruhi kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi lebih jauh.
Adapun karakteristik KBK menurut Depdiknas (2002)
adalah sebagai berikut:
a.
Menekankan pada ketercapaian
kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
b.
Berorientasi pada hasil belajar
(learning outcomes) dan keberagaman.
c.
Penyampaian dalam pembelajaran
menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
d.
Sumber belajar bukan hanya guru,
tetapi juga sumber lainnya yang memenuhi unsure edukatif.
e.
Penilaian menekankan pada proses dan
hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
Secara substansial, pemberlakuan KTSP lebih kepada
mengimplementasikan regulasi yang ada, yaitu PP No. 19/2005. Akan tetapi,
esensi isi dan arah pengembangan pembelajaran tetap masih bercirikan
tercapainya paket-paket kompetensi (dan bukan pada tuntas tidaknya sebuah subject
matter), yaitu:
a.
Menekankan pada ketercapaian
kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
b.
Berorientasi pada hasl belajar
(learning outcomes) dan keberagaman.
c.
Penyampaian dalam pembelajaran
menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
d.
Sumber belajar bukan hanya guru,
tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsure edukatif.
e.
Penilaian menekankan pada proses dan
hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
f.
Terdapat perbedaan mendasar
dibandingkan dengan KBK tahun 2004 dengan KBK tahun 2006 (versi KTSP), bahwa
sekolah diberi kewenangan penuh dalam menyusun rencana pendidikannya dengan
mengacu pada standar-standar yang ditetapkan, mulai dari tujuan, visi misi,
struktur dan muatan kurikulum. Beban belajar, kalender pendidikan hingga
pengembangan silabusnya.
C. Sejarah perkembangan
kurikulum SD di Indonesia.
Sejak dahulu sampai sekarang,
kurikulum selalu mengalami perubahan dan perkembangan sesuai dengan kondisi
jaman yang ada.
Dalam perkembangan Kurikulum di Indonesia dapat dibedakan
menjadi kurikulum sebelum tahun 1945 dan setelah tahun 1945.
a.
Kurikulum sebelum tahun 1945 meliputi
v Kurikulum pada masa VOC
Pada saat kurikulum masa VOC menyajikan pelajaran
tentang ketekismus, agama, juga membaca , menulis dan menyanyi.Demikian pula
tidak ditentukan lama belajar. Peraturan hanya menentukan bahwa anak pria lebih
dari usia 16 tahun dan anak wanita lebih dari 12 tahun hendaknya jangan
dikeluarkan dari sekolah. Pembagian dalam 3 kelas untuk pertama kali dimulai
pada tahun 1778. Di kelas 3, kelas terendah, anak-anak belajar abjad, di kelas
2 memaca, menulis, dan bernyanyi dan di kelas 1, kelas tertinggi: membaca, menulis,
katekismus, bernyanyi dan berhitung.
v Kurikulum Sebelum 1892
(Sebelum Reorganisasi)
Ada 4 mata pelajaran yang diharuskan ,
yakni membaca, menulis, bahasa (bahasa daerah dan bahasa Melayu), dan
berhitung. Statuta 1874 menyatakan pengajaran agama dilarang di sekolah
pemerintah, akan tetapi ruang kelas dapat digunakan untuk itu di luar jam
pelajaran.
v Kurikulum Setelah 1892
( Setelah Reorganisasi)
Kurikulum sekolah ini, seperti ditentukan
dalam peraturan 1893 terdiri atas pelajaran membaca dan menulis dalam bahasa
daerah dalam huruf daerah dan latin, membaca dan menulis dalam bahasa Melayu,
berhitung, ilmu bumi Indonesia, ilmu alam, sejarah
pulau tempat tinggal, menggambar dan mengukur tanah.
v
Kurikulum Sekolah Kelas Dua
Disebut Sekolah Kelas
Dua karena orang-orang yang sekolah disana khusus sebagian kecil rakyat.
Sekolah ini akan mempersiapkan berbagai ragam pegawai rendah untuk kantor
pemerintah dan perusahaan swasta. Disamping itu juga untuk mempersiapkan
guru bagi Sekolah Desa.
v
Kurikulum VolkSchool
Kurikulum ini sangat
sederhana. Kurikulum ini muncul seiring dengan kebutuhan rakyat yang pada saat
itu banyak buta huruf dan tidak bisa berhitung.
v
Kurikulum ELS (Europese Lagere School,)
Sekolah Belanda ini sejak mulanya
dimaksudkan agar sama dengan netherland, walaupun terdapat perbedaan tentang
muridnya, khususnya pada permulaannnya. Kurikulum terdiri atas pelajaran
membaca, menulis , berhitung, bahasa Belanda, sejarah, ilmu bumi dan mata
pelajaran lainnya. Sedangkan pelajaran agama ditiadakan. Pada tahun 1868
bahasa prancis diajarkan dan merupakan syarat untuk masuk ke sekolah Belanda.
v
Kurikulum HCS (Holland Chinese School)
Bahasa Perancis
biasanya diajarkan pada sore hari seperti halnya dengan bahasa Inggris, yang sebenarnya tidak
diberikan kepada ELS, nemun diajarkan berhubung dengan kepentinan bagi
perdagangan. Kurikulum dan buku pelajarannyapun sama dengan ELS.
v
Kurikulum HIS (Holland Inlandse School)
Pendirian HIS pada prinsipnya dikarenakan
keinginan yang kian menguat di kalangan orang Indonesia untuk memperoleh
pendidikan, khususnya pendidikan Barat.
v Kurikulum MULO (Meer
Uitgebreid Lager Onderwijs)
MULO merupakan sekolah pertama yang tidak
mengikuti pola pendidikan Belanda, namun tetap berorientasi ada Barat dan tidak
mencari penyesuaian dengan keadaan Indonesia. Programnya terdiri atas empat
bahasa yakni, belanda, Perancis, Inggris dan Jerman. Kursus MULO ini
dibuka pada tahun 1903. Kursus ini dimaksud sebagai sekolah rendah .
v Kurikulum HBS (Hogere
Burger School)
Siswa HBS harus mempunyai bakat yang tinggi
dalam IPA , matematika ataupun bahasa. Dan untuk gurunyapun, hanya mereka yang
memperoleh gelar Ph.D (Doktor) atau diploma yang boleh mengajar.
b.
Kurikulum setelah tahun 1945 meliputi :
v Kurikulum 1947
Bentuknya memuat dua hal pokok:
·
Daftar mata pelajaran dan jam
pengajarannya,
·
Garis-garis besar pengajaran.
Rentjana Pelajaran 1947 boleh dikatakan sebagai
pengganti sistem pendidikan kolonial Belanda.
Pendidikan yang diutamakan adalah : pendidikan watak,
kesadaran bernegara dan bermasyarakat.
v Kurikulum Rentjana
Pelajaran Terurai 1952
Kurikulum ini lebih merinci setiap mata
pelajaran yangkemudian diberi nama Rentjana Pelajaran Terurai 1952. Kurikulum
ini sudah mengarah pada suatu sistem pendidikan nasional.
v Kurikulum 1964,
Rentjana Pendidikan 1964
Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 yang menjadi
ciri dari kurikulum ini adalah bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat
mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan pada
program Pancawardhana. Pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan
kegiatanfungsional praktis.
v Kurikulum 1968
Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan
ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasilasejati, kuat, dan sehat
jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani,moral, budi pekerti,
dan keyakinan beragama.
v Kurikulum 1984
Posisi siswa ditempatkan sebagai subjek
belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga
melaporkan. Kurikulum ini menggunakan model CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif).
Materimuatan lokal disesuaikan dengan
kebutuhan daerah masing-masing, misalnya bahasadaerah kesenian, keterampilan
daerah, dan lain-lain. Berbagai kepentingan kelompok-kelompok masyarakat juga
mendesak agar isu-isu tertentu masuk dalam kurikulum. Akhirnya, Kurikulum 1994 menjelma menjadi
kurikulum super padat.
Dalam kurikulum 2004 ini,
para murid dituntut aktif mengembangkan keterampilan untuk menerapkan IPTEK
tanpa meninggalkan kerja sama dan solidaritas, meski sesungguhnya antar siswa
saling berkompetisi. Jadi di sini, guru hanya bertindak sebagai fasilitator,
namun meski begitu pendidikan yang ada ialah pendidikan untuk semua. Dalam
kegiatan di kelas, para siswa bukan lagi objek, namun subjek. Dan setiap
kegiatan siswa ada nilainya.
Kelebihan KTSP dibandingkan
dengan kurikulum pendahulunya adalah bahwa KTSP dapaty mendorong terwujudnya
otonomi penyelenggaraan pendidikan oleh Sekolah. Dengan otonomi tersebut,
sekolah bersama dengan komite sekolah dapat secara bersama-sama merumuskan
kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi lingkungan sekolah
tersebut.